Rabu, 14 Maret 2012

Kredit

Pengertian kredit pertama adalah cara menjual barang dengan pembayaran tidak dengan secara tunai. pengertian yang kedua adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secar mengansur. pengertian yang ketiga menurut KBBI adalah penambahan saldo rekening sisa utang, modal dan pendataan bagi penabung. Dalam hal ini pengertian kredit berkaitan dengan pengertian debit. Sehingga sering kita temui dua kolom yang berbeda dalam sebuah buku tabungan. Yakni kolom debit dan kolom kredit. Jika kredit berarti kita menambahkan uang kita kedalam tabungan, maka sebaliknya debit adalah pengurangan atau penarikan uang kita dari bank. Pengertian yang keempat adalah pinjaman sampai jumlah batas tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.  Dan yang kelima, pengertian kedit secara teknis adalah sisi kanan dalam neraca Indonesia.
     Pengertian kredit ditinjau dari segi sejarah adalah beberapa literatur menyebutkan bahwa kredit brasal dari bahasa Yunani "Credere" atau "Credo" yang berarti kepercayaan atau trust atau faith dalam bahasa inggris. Kegiatan perorangan atau badan usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup dengan cara meminjam selanjutnya disebut sebagai kredit. Dan seprti yang telah kita kira, dasar utam pemberian pinjaman ini adalah kepercayaan. Dari situlah mungkin kata kredit ini kemudian masuk dalam istilah keuangan dan perbankan masa kini. Secara yuridis bahkan undang-undang perbankan no 7 tahun 1992 mendefinisikan secara lugas bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara suatu perusahaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah uang, imbalan atau pembagian hasil keuntungan. Berdasarkan definisi kredit dan pngertian kredit yang telah dijelaskan diatas, bisa diambil kesimpulan bahwa transaksi kredit dapat terjadi atau timbul karena ada suatu pihak yang meminjam uang atau barang kepada pihak yang lainnya yang dapat menimbulkan tagihan bagi kreditur. Hal lain yang dapat menimbulkan transaksi kredit adalah kegiatan jual beli dimana pembayarannya akan ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu baik sebagian ataupun seluruhnya. Aktifitas kredit diatas secara teknis akan mendatangkan piutang bagi kreditur dan mendatangkan utang bagi debitur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar